1. Qunut nazilah disyari’atkan atau dianjurkan ketika umat Islam ditimpa sebuah musibah atau bencana seperti mewabahnya berbagai penyakit yang mematikan seperti tho’un atau musim kemarau yang tak kunjung selesai dll. 2. Qunut nazilah hanya disunnahkan dalam sholat maktubah (Subuh, Dhuhur, Jum’at Ashar, Maghrib dan Isya’) baik dikerjakan secara berjama’ah atau sholat sendirian dan tidak disunnahkan diLanjutkan membaca “TEKNIS PELAKSANAAN QUNUT NAZILAH TOLAK BALA’”
Arsip Penulis:admin
HUKUM MENGGUNAKAN HAND SANITIZER BERAKOHOL
Di saat merebaknya virus corona atau COVID-19, masyarakat dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan diri, salah satunya ialah menggunakan hand sanitizer atau cairan antiseptik lain yang pada umumnya mengandung alkohol dalam kadar cukup tinggi (bahkan ada yang mencapai 70%). Bagaimana hukumnya cuci tangan dengan Hand Sanitizer? JAWABAN :Pada dasarnya, tidak ada keterangan definitif nash al-Quran, Sunnah,danLanjutkan membaca “HUKUM MENGGUNAKAN HAND SANITIZER BERAKOHOL”
HUKUM MERENGGANGKAN SHAF SHALAT KARENA ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA
Virus corona telah menyebar ke berbagai negara. Banyak cara yang dilakukan oleh pengampu kekuasaan untuk menghentikan penyebaran virus ini. Salah satunya dengan kebijakan social distancing atau jarak sosial. Bagaimana hukum merenggangkan shaf shalat karena antisipasi penyebaran virus corona? JAWABAN :Shalat berjama’ah yang dilakukan dengan shaf renggang tetaplah sah, serta tidak makruh dan tetap mendapatkan keutamaanLanjutkan membaca “HUKUM MERENGGANGKAN SHAF SHALAT KARENA ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA”
HUKUM SHALAT PAKAI MASKER
Saat terjadinya penyebaran virus Covid 19 (Corona) seperti sekarang ini, salah satu upaya untuk menangkalnya dengan memakai masker (penutup mulut dan hidung). Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika seorang shalat dalam kondisi memakai masker ? JAWABAN :Pada asalnya, shalat dalam kondisi menutup mulut hukumnya makruh. Namun jika ada udzur atau alasan, maka dari yang asalnya makruhLanjutkan membaca “HUKUM SHALAT PAKAI MASKER”
BOLEHKAH MEMBATALKAN PUASA SUNNAH?
Puasa merupakan salah satu ibadah utama yang bisa dilakukan seorang hamba. Dalam pelaksanaannya, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah. Puasa sunnah yang lazimnya dilakukan pada hari-hari di dimana kebanyakan orang tidak menjalani puasa, kadang menjadi dilema bagi orang yang berpuasa. Misalnya ketika ia sedang menjalani puasa dan bertamu ke rumah temannya, kemudian dihidangkanLanjutkan membaca “BOLEHKAH MEMBATALKAN PUASA SUNNAH?”
KISAH KEUTAMAAN PUASA SYAWAL
Sufyan ats-Tsuri yang bermukim di Makkah selama tiga tahun suatu hari menyaksikan seorang pria penduduk setempat mengunjungi Masjidil Haram. Pria ini melaksanakan thawaf, sembahyang dua rakaat, lantas mengucapkan salam kepada ulama kelahiran Kufah itu, sebelum akhirnya pulang ke rumahnya. Pristiwa yang ternyata rutin terjadi saban siang membuat Sufyan menaruh rasa kagum dan simpati kepadanya. SufyanLanjutkan membaca “KISAH KEUTAMAAN PUASA SYAWAL”
MATEMATIKA PUASA 6 HARI MENYAMAI PUASA SETAHUN PENUH
Satu kebaikan dilipatgandakan menjadi 10 kebaikan: 1 hari puasa = 10 hari 30 hari puasa Ramadhan = 300 hari (10 bulan) 6 hari puasa Syawal = 60 hari (2 bulan).
MENGGABUNGKAN PUASA QADHA’ DAN PUASA SUNAH
Ketika Ramadhan kemarin, mbak Nabila memiliki hutang puasa selama lima hari karena haidh. Pada saat mengqadhainya, ia berniat menggabungkan puasa qadha’ dengan puasa sunah Syawal. Apakah hal ini diperbolehkan? Jawaban :Diperbolehkan dan mendapatkan pahala pula dari puasa sunahnya. #CATATAN : Dalam masalah niatnya cukup dengan niat melakukan puasa qadha’ dan pahala puasa sunahnya sudah didapatkanLanjutkan membaca “MENGGABUNGKAN PUASA QADHA’ DAN PUASA SUNAH”
KETENTUAN PUASA SYAWAL DAN NIATNYA
Puasa Syawal sebanyak enam hari dianjurkan sekali oleh agama. Siapa saja yang berpuasa sunah Syawal sebanyak enam hari setelah puasa wajib Ramadhan sebulan penuh, maka ia seakan berpuasa setahun. Idealnya puasa sunah Syawal enam hari itu dilakukan persis setelah hari Raya Idul Fithri, yakni pada 2-7 Syawal. Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal ituLanjutkan membaca “KETENTUAN PUASA SYAWAL DAN NIATNYA”
SILATURRAHIM VIA ONLINE
Saat wabah Covid-19, setiap orang mesti menjaga jarak atau sosial distancing. Meski tidak bisa bertemu secara fisik, silaturrahim boleh dilakukan secara daring (online), tidak harus bertemu secara langsung.